Rabu, 03 November 2010

                          ANGGARAN RUMAH TANGGA
                PB FRONT PEMUDA KAILI


BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Pengertian Umum

1.   Organisasi ini bernama Front Pemuda Kaili dan disingkat FPK
2.   FPK adalah wadah tempat berhimpun pemuda/pemudi Kaili dan pemuda/pemudi indonesia lainnya.
3.   FPK adalah organisasi independent, tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakat, yayasan, dan organisasi politik manapun.

BAB II

ORGAN ORGANISASI

PASAL 2
Badan Pendiri

  1. Oragnisasi ini didirikan pada tanggal 15 November 2006 oleh, Erwin S Lamporo, Rahman G Surantina, Abd Rauf,  Rahmat S Lamporo dan Suryadi SH di Kota Palu untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  2. Dewan pendiri Front Pemuda Kaili adalah pemegang kekuasaan tertinggi

PASAL 3
Kewajiban Dan Kekuasaan Badan Pendiri

1. Membentuk dan mensahkan Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Korwil.
2. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Korwil.
3. Menetapkan kebijakan umum pengelolaan FRONT PEMUDA KAILI.
4. Menetapkan dan mensahkan perubahan Anggaran Dasar FRONT PEMUDA KAILI.
5. Mensahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya.
6. Mengesahkan/memeriksa pembukuan atau neraca dan perhitungan hasil  operasional FRONT PEMUDA KAILI
7  Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkordinasikan semua permasalahan organisasi FRONT PEMUDA KAILI tanpa terkecuali.     

PASAL 4
Berakhirnya keanggotaan

Keanggotaan Badan pendiri berakhir karena ;

  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  2. Berhalangan yang bersifat tetap. 
  3. Diberhentikan atas usul   3 + 1 Badan Pendiri,karena melanggar ketentuan-ketentuan AD-ART & PO FRONT PEMUDA KAILLI.
  4. Meninggal dunia.

PASAL 5
Penggantian keanggotaan

1.  Apabila jumlah Badan Pendiri Pendiri berkurang,harus diangkat anggota Badan     Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 anggota Badan Pendiri,sehingga jumlah anggota Badan pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta pendiri FPK
2. Anggota Badan Pendiri  Pengganti;
   
     a. Pengangkatan anggota Badan Pendiri Pengganti harus disetujui secara tertulis       ketua Badan Pendiri dan disetujui sekurang-kurangnya 2 plus 1 dari jumlah anggota Badan Pendiri.
 b. Yang dapat diangkat menjadi anggota Badan Pendiri Pengganti adalah mereka    yang pernah menjabat sebagai pengurus aktif FRONT PEMUDA KAILLI termaksud dari kalangan Dewan Pengurus FPK,serta anggota masyarakat yang dianggap memiliki jiwa dan integritas memajukan FPK .
3. Para anggota badan Pendiri memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua Dewan Pendiri

PASAL 6
DEWAN PEMBINA

1. Dewan Pembina adalah tokoh masyarakat yang kompeten dan releven dengan  FPK;
2. Dewan pembina memberikan pemikiran yang konstrutif,kritik,membangun dan melakukan pembinaan  kepada badan Pengurus guna kepentingan pengembangan FPK,
3.Yang diangkat menjadi anggota Pembina sebagai dimaksud dalam ayat 1. Adalah;             
    a. Orang perseorangan;                            
    b. Mereka yang berdasarkan keputusan rapat Badan Pendiri,dinilai mempunyai  komitmen kultur yang kuat,berwawasan,dan berdedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi.                               
    c. Anggota Dewan Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan atau korwil.



                                                  
PASAL 7
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan Dewan Pembina berakhir karena;

 a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
 b. Berhalangan yang bersifat tetap;
 c. Diberhentikan atas usul 3 +1  anggota Badan Pendiri,karena melanggar    ketentuan-ketentuan FRONT PEMUDA KAILI.
 d. Meninggal dunia.

PASAL 8
Penggatian Keanggotaan

Apabila jumlah Dewan Pembina berkurang sesuai dengan kebutuhan FPK,harus diangkat anggota Dewan Pembina Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya  3  anggota Dewan Pendiri.       

PASAL 9
BADAN PENGURUS

1. Badan pengurus adalah organ FRONT PEMUDA KAILI yang mempunyai kewenangan melaksanakan kepengurusan FPK.
2. Yang diangkat menjadi anggota badan pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, adalah;
  a. Orang perseorangan
  b. Mereka yang berdasarkan keputusan rapat Dewan Pendiri, dinilai mempunyai komitmen kultural yang kuat, berwawasan dan berdedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan FPK.
   c.Anggota badan pengurus tidak boleh merangkap sebagai anggota pembina atau korwil.  
3. Kewenangan badanPengurus meliputi;
   a. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus setingkat dibawahnya dengan persetujuaan Dewan Pendiri.
b. Melakukan pembinaan, supervise, dan pelatihan terhadap dewan pengurus  setingkat dibawahnya
   c. Bersama dengan badan pengurus yang setingkat dibawahnya menyusun program kerja dan rencana penggunaan  anggaran pendapatan dan belanja.
4. Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, badan Pengurus dibantu departemen-departemen yang telah ditentukan dalam AD-ART FPK.
5. Agar program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistematis,terarah,berkesinambungan, dan profesional, maka badan pengurus FPK dapat membentuk lembaga-lembaga yang berfungsi untuk pengembagan sumber daya anggota.




PASAL 10
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena;
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  3. Berhalangan yang bersifat tetap;dan
  4. Di berhentikan atas usul 3+1 orang anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan FRONT PEMUDA KAILI.

PASAL 11
Penggatian Keanggotaan

Apabila jumlah Badan Pengurus dan lembaga berkurang sesuai dengan kebutuhan FPK ,harus diangkat anggota badan Pengurus dan lembaga Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3+1 anggota badan Pengurus kepada Dewan Pendiri.

PASAL 12
                                         Koordinator Wilayah (Korwil)

1. Korwil adalah tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang mempunyai kultur yang kuat dan relevan terhadap FPK.
2. Korwil memberikan pemikiran yang konstruktif, kritik, masukan dan pengawasan terhadap PENGURUS DAERAH demi kemajuan Organisasi
3. Korwil memberikan informasi kepada Badan Pengurus Besar secara jujur dan benar, apabila ada temuan pelanggaran AD/ART & PO oleh Pengurus Daerah.
4. Korwil bertanggung jawab penuh kepada Pengurus Besar.
5. Apabila dianggap perlu, Korwil dapat mengusulkan kepada Pengurus Besar, untuk melakukan pembekuan sementara atau permananen terhadap Pengurus Daerah di lingkup wilayah masing-masing yang terbukti melakukan pelanggaran AD/ART dan P.O.
6. Yang diangkat menjadi Korwil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah;
   a. Orang perseorangan.            
   b. Mereka yang berdasarkan keputusan rapat Dewan Pendiri, dinilai mempunyai    komitmen yang kuat berwawasan dan berdedikasi tinggi untuk mencapai tujuan FPK.
   c. Korwil tidak bisa merangkap sebagai anggota Pengurus dan Pembina.
  

PASAL 13
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan Koordinator Wilayah;
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
b. Berhalangan yang bersifat tetap.
c. Diberhentikan atas usul dari 3(tiga)+1 orang Dewan Pendiri,karena melanggar    ketentuan-ketentuan FPK / AD/ART dan P.O.
d. Meninggal dunia.





PASAL 14
                                            Penggatian Keanggotaan

Apabila jumlah Korwil berkurang sesuai dengan kebutuhan FPK ,harus diangkat Korwil Pengganti yang diususlkan oleh sekurang-kurangnya 3+1 anggota Badan Pendiri.

BAB III

                                    WEWENANG DAN KEWAJIBAN  PENGURUS

PASAL 15
Pengurus Besar  FRONT PEMUDA KAILLI merupakan BADAN PENGURUS Tertinggi di Pusat, berwenang untuk:

1)    Mengesahkan susunan Badan Pengurus wilayah.
2)    Mengesahkan susunan Badan Pengurus Daerah atas usulan Pengurus Wilayah.
3)    Membatalkan Kepengurusan/Kebijakan Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Kecamatan dan Pengurus Komisariat  yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaraan Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi FPK.
4)    Membentuk Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.
5)    Membentuk Panitia Musyawarah Besar, Musyawarah Luar Biasa dan Rapat kerja propinsi.
6)    Meminta pertanggung jawaban penggunaan dana yang diperuntukan  kepada pengurus wilayah, pengurus daerah, pengurus kecamatan dan pengurus komisariat FRONT PEMUDA KAILI. 

          PASAL 16

Pengurus Daerah FRONT PEMUDA KAILI merupakan Pengurus Tertinggi di Tinggkat Daerah berwewenang:
1)    Mengusulkan  susunan pengurus Cabang
2)    Mengesahkan susunan pengurus ranting
3)    Membatalkan Kepengurusan/Kebijaksanaan Pengurus cabang yang bertentangan dengan AD/ART & PO FPK.
4)    Membentuk Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah ditingkat Daerah.

                                  
          PASAL 17

Pengurus Cabang FRONT PEMUDA KAILI merupakan Pengurusan tertinggi di tinggkat Kecamatan berwenang :
1)    Mengesakan susunan Pengurus Ranting atas persetujuan Pengurus Daerah
2)    Membentuk Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang di tinggkat Kecamatan.


                        
PASAL 18

Pengurus Ranting FRONT PEMUDA KAILI merupakan pengurus tertinggi   di tingkat Desa/Kelurahan berwenang;
 Membentuk Panitia Pelaksana Musyawarah Ranting di Desa/Kelurahan.


PASAL 19

Badan Pengurus Besar berkewajiban:
1)    Memberikan pertanggung jawaban pada MUBES
2)    Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART&PO FPK

PASAL 20

Pengurus Daerah berkewajiban:
1)    Memberikan pertanggung jawaban pada MUSDA
2)    Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART&PO FPK

PASAL 21

Pengurus Cabang berkewajiban;
1)    Meberikan pertanggung jawaban pada MUSCAB
2)    Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART&PO FPK
PASAL 22

Pengurus Ranting berkewajiban:
1)    Memberikan pertanggungjawaban pada MUSRAT
2)    Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART&PO FPK






BAB IV
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH

PASAL 23
MUSYAWARAH BESAR

1.    Musyawarah besar (MUBES) di lakasanakan sekali dalam lima tahun untuk:
Meninjau/ menyempurnakan dan merubah AD/ART.
a)    Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang disebut Program Organisasi.
b)   Meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban DEWAN PENGURUS BESAR.                             
c)    Memilih Dewan pengurus.
2.    Musyawarah besar sah apabila di hadiri oleh 2/3+1 utusan Pengurus daerah dan mendapat persetujuan dewan pendiri min 3+1.




PASAL 24
MUSYAWARAH ISTIMEWAH

Musyawarah luar biasa dilaksanakan apabila organisasi menghendaki penyelesaian permasalah yang sangat mendesak dan disetujui oleh 3+1 dewan pendiri,

PASAL 25
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)

1. Musyawarah daerah dilaksanakan sekali dalam empat tahun untuk:
1)    Menetapkan Program Kerja dengan berpedoman kapada ketentuan Program kerja Dewan Pengurus FRONT  PEMUDA KAILI.
2)    Meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Daerah.
3)    Memilih Pengurus Daerah.
2. Musyawarah Daerah sah apabila di hadiri oleh 2/3+1 utusan Pengurus Cabang.

PASAL 26
MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)

1. Musyawarah Cabang dilaksanakan sekali dalam 2(dua) tahun untuk:
1)    Menetapkan Program kerja dengan berpedoman kepada ketentuan Program kerja Dewan Pengurus FRONT PEMUDA KAILI.
2)    Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
3)    Memilih Pengurus Cabang.
 2. Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh 2/3+1 utusan Pengurus Ranting.



PASAL 27
MUSYAWARAH RANTING (MUSRANT)

1. Musyawarah Ranting dilaksanakan sekali dalam 2(dua) tahu untuk :
1)    Menetapkan Program kerja dengan berpedoman kepada ketentuan Program kerja Dewan Pengurus FRONT PEMUDA KAILI.
2)    Meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Ranting .
3)    Memilih Pengurus Ranting.
2. Musyswarah Ranting sah apabila dihadiri oleh 2/3+1 utusan FPK.


BAB V

LAMBANG DAN ATRIBUT

PASAL 28

BENTUK, ARTI, WARNA  DAN KEGUNAAN LAMBANG

1.    Bentuk lambang FPK adalah




2.    Arti Lambang adalah sbg berikut

a.    Lingkaran = mengartikan Kebersamaan dan Persatuan
b.    Siga = mengartikan Kebesaran & Kekuasaan
c.    Kelor = mengartikan Pengakuan Kultur dan rasa
d.    Guma = mengartikan Keberanian dan Pengabdian
e.    Tampi = mengartikan menjaga, mengayomi  dan melastarikan
f.     Tafala = mengartikan ketegaran, kejujuran dan kecerdasan
g.    Gerigi = mengartikan kemauan, keuletan dan  Kerja keras


3.    Arti Warna adalah sebagai berikut

a.    Merah Bermakna/arti Keberanian dan ketegasan
b.    Putih bermakna/arti Ketulusan dan Kesucian
c.    Kuning Bermakna/arti Persatuan
d.    Hijau bermakna/arti Kemakmuran
e.    Biru bermakna/arti Kebesaran jiwa
f.     Hitam bermakna/arti Kedalaman Ilmu


PASAL 29

ATRIBUT



-       LOKASI ORGANISASI DIPASANG DI ATAS DADA KIRI


.............PENGURUS BESAR...........
FRONT PEMUDA KAILI SUL-TENG 



-       WARNA  KEBESARAN FPK BERBENTUK SEGI  TIGA YANG BERTULISKAN FPK DAN DILATARI PULAU SULAWESI-TENGAH DIPASANG LENGAN KIR ATAS




    



-       PAPAN NAMA DI PASANG DIDADA SEBELAH KANAN ATAS.




VIKRI ABDULAH E. SIDIQ


-      LOKASI BENDERA MERAH PUTUH BERBENTUK LINGKARAN YANG BERTULISKAN “ BHINNEKA TUNGGAL IKA DAN TADULAKO DIPASANG DILENGAN KANAN ATAS.


1.  Bendera FPK berwaran dasar Putih,  dengan lambang  tercantum ditengah bendera
2.  FPK mempunyai lagu  Mars  yang berjudul  TO KAILI  MOSANGU
3.  Pakaian resmi, Jas warana biru dongker terdapat lambang organisasi di kantong sebelah kiri.  PKO,  Pakaian Khusus Organisasi warna kuning hitam lengan panjang/pendek.( kantong depan sebelah kiri terdapat lambang organisasi,  atas kantong sebelah kiri tertera identitas kepengurusan, atas kantong sebelah kanan tertera nama pengurus, diatas lengan kanan terdapat singkatan organisasi yang dikombinasi 3 warnah, merah, kuning, dan hitam yang berbentuk segi tiga dan dilatari pulau sulawesi-tengah dan diatas lengan kanan terdapat bendera merah putih berbentuk lingkaran yang bertuliskan “ BHINEKA TUNGGAL IKA DAN TADULAKO “)
Pakaian Laskar Tomalnggai/Satgas FPK  : berwarna Hitam, mengenai lambang dan atribut satgas diataur dalam PO Peraturan Organisasi

PKO = pakaian khusus organisasi & Pakaian Laskar/Satgas Organisasi.


    


4.  Topi organisasi warnah hitam & biru terdapat lambang organisasi ditengah atas, tulisan FPK dilidah topi, nama sebelah kanan dan identitas kepengurusan sebelah kiri. ( tulisan yang terterah di topi berwarnah kuning )
5.  KTA   dan LENCANA DEWAN PENDIRI FPK.
-       LENCANA DEWAN PENDIRI berbentuk badan burung yang bermakna 6 helai sayap sama dengan tahun pendirian 2006, 11 helai bulu ekor bermakna bulan september bulan pendirian, 15 helai sisik dikaki burung bermakan tanggal pendirian dan pita merah yang dicengkram erat kaki burung bertuliskan MOSIPEILI..( Lencana Dewan Pendiri diberikan Kepada Pengurus, anggota Atau simpatisan yang dianggap memiliki jiwa Mosipeli, Integritas, Jujur, Bijaksana, Komitmen, Amanah & Bertanggung Jawab dalam membangun & membesarkan Organisasi.
-       LENCANA DEWAN PENDIRI dipasang didada kanan atas.




BAB VI

DISIPLIN DAN SANKSI

PASAL 30

DISIPLIN
             
1.  Setiap anggota dalam struktur FPK, yang melanggar ketentuan FPK dikenakan
   Penerapan disiplin/sanksi.
2.   Klafikasi penerapan disiplin/sanksi terdiri dari:teguran lisan,teguran tertulis, skorsing, diminta untuk mengundurkan diri dan diberhentikan.
3. Pedoman disiplin/sanksi keanggotaan diatur dengan keputusan pengurus besar setelah mendapat persetujuan 3+1 Dewan pendiri.


PASAL 31

Sanksi


Tata cara penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah:terbukti,bijaksana, adil dan tegas.


BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 32

Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh musawarah istimewa dan telah mendapat persetujuan Dewan Pendiri minamal 3 +1






BAB VIII

PENUTUP

PASAL 33

  1. Anggaran rumah tangga ini merupakan hasil musawarah Dewan Pendiri pertama tahun 2006 dikota Palu Propinsi Sulawesi Tengah
  2. Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan

      Billahi Taufik Wal Hidayah.



                                                                             Ditetapakan di     :   Palu
                                                                         Pada tanggal      :  15 November 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar